ketentuan struktur upah
Posted by : kery mugiaji, 17 April 2011 08:00:38Kategori: Penggajian | Viewed : 653 | Rating:
Ketentuan Struktur dan Skala Upah
Dasar Hukum Kep. 49/Men/2004 sebagai pelaksanaan Pasal 92 ayat (3) UU No. 13 Th. 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atau suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.
Struktur Upah adalah susunan tingkat upah dari yang terendah sampai dengan yang tertinggi atau dari yang tertinggi sampai dengan yang terendah.
Skala upah adalah kisaran nilai nominal untuk setiap kelompok jabatan.
Jabatan adalah sekumpulan pekerjaan dalam organisasi perusahaan.
Analisa jabatan proses metode secara sistematis untuk memperoleh data jabatan, mengolahnya menjadi informasi jabatan yang dipergunakan untuk berbagai kepentingan program kelembagaan, ketatalaksanaan dan manajemen sumber daya manusia.
Uraian jabatan adalah ringkasan aktifitas-aktifitas yang terpenting dari suatu jabatan, termasuk tugas dan tanggung jawab dan tingkat pelaksanaan jabatan tersebut.
Evaluasi jabatan adalah proses menganalisis dan menilai suatu jabatan secara sistematik untuk mengetahui nilai relative bobot jabatan-jabatan dalam suatu organisasi.
Dalam penyusunan struktur dan skala upah dilaksanaan melalui : a. analisa jabatan b. uraian jabatan c. evaluasi jabatan
dalam melakukan analisa, uraian dan evaluasi jabatan diperlukan data/informasi mengenai : a. bidang usaha dari perusahaan yang bersangkutan ; b. tingkat tehnologi yang digunakan ; c. struktur organisasi ; d. manajemen perusahaan.
Analisa jabatan sebagaimana dimaksud merumuskan jabatan-jabatan baik tenaga pelaksana, non manajerial, maupun manajerial dalam suatu perusahaan,
Dari hasil analisa jabatan selanjutkan menguraian jabatan dalam organisasi perusahaan yang meliputi : a. identifikasi jabatan ; b. ringkasan tugas ; c. rincian tugas ; d. spesifikasi jabatan, termasuk didalamnya : 1. pendidikan 2. pelatihan atau kursus 3. pengalaman kerja 4. psikologi (bakat kerja, tempramen kerja dan minat kerja) 5. masa kerja 6. hasil kerja 7. tanggung jawab
Evaluasi jabatan yang berfungsi untuk mengukur dan menilai jabatan yang tertulis dalam uraian jabatan dengan metode tertentu. Factor yang diukur dalam evaluasi jabatan antara lain : a. tanggung jawab b. andil jabatan terhadap perusahaan c. resiko jabatan d. tingkat kesulitan jabatan
hasil evaluasi jabatan digunakan sebagai : a. penetapan upah b. penilaian pekerjaan c. penetapan kebijakan pengembangan sumber daya manusia perusahaan
Dasar pertimbangan penyusunan struktur upah dapat dilakukan melalui : a. struktur organisasi b. ratio perbedaan bobot pekerjaan antar pejabat c. kemampuan perusahaan d. upah minimum e. kondisi pasar
Penyusunan skala upah dapat dilakukan melalui : a. skala tunggal yaitu setiap jabatan pada golongan jabatan yang sama mempunyai upah yang sama. b. skala ganda yaitu pada setiap golongan jabatan mempunyai upah terendah dan tertinggi. Dapat berbentuk skala ganda berurutan yaitu upah tertinggi pada golongan jabatan dibawahnya lebih kecil dari upah terendah pada golongan upah terendah pada golongan jabatan diatasnya. Dan yang kedua adalah skala ganda tumpang tindih.
Penyusunan struktur dan skala upah dilakukan dengan memperhatikan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan dan kompetensi dan mempertimbangkan kondisi perusahaan.