2 Sponsor TKI Sumiati Ditangkap
Posted by : wahyudi hari siswanto, 26 Januari 2011 17:20:53Kategori: Kinerja | Viewed : 116 | Rating:
2 Tersangka ini diduga telah melakukan perdagangan anak,
VIVAnews - Mabes Polri telah menangkap dua tersangka yang menjadi sponsor pemberangkatan Tenaga Kerja Indonesia (TKI), Sumiati ke Arab Saudi. Kedua orang ini berperan mencari calon TKI untuk diserahkan kepada Perusahaan Jasa Tenaga Kerja (PJTKI) untuk disalurkan keluar negeri.
”Atas nama MM dan JL, sudah kita amankan,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Pol Agung Sabar Santoso di Mabes Polri, Jakarta, Kamis 9 Desember 2010.
Tersangka JL dan MM ditangkap dan ditahan sejak 4 Desember. Kedua tersangka ini diduga telah melakukan perdagangan anak, karena telah merekrut Sumiati yang belum genap berusia 18 tahun. Dugaan itu diketahui dari dokumen akta kelahiran dan ijazah yang didapat dari keluarga Sumiati yang menunjukkan wanita ini dilahirkan pada 12 Agustus 1992.
”Artinya yang bersangkutan (Sumiati) dikirim dengan usia kurang dari 18 tahun. Sedangkan berdasarkan UU minimal 21 tahun, itu tenaga kerja informal,” kata dia.
Polisi pun juga menjerat kedua tersangka ini dengan pasal pemalsuan dokumen. Karena, setelah dilakukan penggeledahan di PT yang mengirim Sumiati, ditemukan dokumen yang berbeda. Ternyata, dalam dokumen PT tersebut, Sumiati tercatat lahir pada tahun 1987. ”Siapa yang melakukan perubahan ini, perusahaan mengatakan mendapatkan dari sponsor, orang yang merekrut,” kata dia.
Lantas, bagaimana Sumiati bisa sampai menjadi TKI di Arab Saudi?
Sumiati direkrut di Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB) oleh MM dan JL, selaku Kepala Cabang PT RFP untuk bekerja sebagai TKI di Arab Saudi. Oleh JL, Sumiati diserahkan dan ditampung di rumah Kantor Cabang PT RFP di Kabupaten Dompu, NTB. Selanjutnya, MM mengirimkan Sumiati ke Kantor Pusat PT RFP di Jakarta melalui Bandara Selaparang, Mataram. Selanjutnya, Sumiati dikirim ke Arab Saudi dengan paspor AP 034630.
Sementara itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigjen Pol I Ketut Untung Yoga Ana mengatakan JL dan MM dijerat dengan sejumlah pasal. Pasal-pasal itu adalah Pasal 6 jo 10 UU Tindak Pidana Perdagangan Orang, Pasal 88 UU Perlindungan Anak, Pasal 103 UU Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri, dan Pasal 263 dan 266 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen.
Dengan pasal-pasal itu, kedua tersangka diancam dengan hukuman paling ringan tiga tahun dan paling lama 15 tahun.
Sumiati mengalami penyiksaan di Madinah, Arab Saudi oleh majikannya. Sumiati jarang dikasih makan, luka robek di kepala bagian kepala belakang, bibir diduga digunting, serta sejumlah luka-luka akibat siksaan lainnya. • VIVAnews