VIVAnews - Usai melakukan jalan sehat dengan 7.000 buruh di Kawasan Industri MM 2100, Cikarang, Jawa Barat, Wakil Presiden Boediono berdiskusi dengan para pengusaha.
Dalam diskusi ini, pengusaha mengajukan sejumlah keluhan kepada Boediono. Iskandar, salah seorang pengusaha, mengkhawatirkan mengenai pemberlakuan Undang-Undang No 32 tahun tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Selama ini, Iskandar menjelaskan, pengusaha sudah menerapkan standard tentang pengelolaan lingkungan hidup. ”Kami tidak mempermasalahkan standard itu, tapi mengenai ancaman pidana 3 - 5 tahun. UU 32 ini menakutkan,” kata Iskandar, Minggu 9 Mei 2010.
Boediono mengaku belum memahami UU No. 32 tahun 2009 secara komprehensif. Namun, ia kemudian mengatakan industri harus menerapkan standard tentang pengelolaan lingkungan hidup.
Pemerintah akan mengawasi pelaksanaan UU tersebut di lapangan. Sehingga aturan ini digunakan benar-benar untuk menjaga lingkungan, dan tidak dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu.
”Perlu saling mengawasi. Kalau ada aturan, di tingkat pelaksanaan jangan mengada-ada menurut interpretasi sendiri. Sehingga membikin bingung,” ujar Boediono.
Undang-Undang No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup diberlakukan mulai April 2010. (mt) • VIVAnews http://bisnis.vivanews.com/news/read/149770-curhat_pengusaha__uu_lingkungan_menakutkan