Kasus Gayus, 7 Pejabat Kemkeu Dipecat
Posted by : wahyudi hari siswanto, 24 Februari 2011 14:24:07Kategori: Pengembangan | Viewed : 74 | Rating:
JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Keuangan telah memberikan sanksi terhadap 17 pegawainya yang terlibat kasus mafia pajak Gayus Tambunan. Tujuh orang di antaranya dibebastugaskan. Sebelum Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengeluarkan instruksi presiden (Inpres) terkait kasus Gayus, Kemkeu hanya menindak lima pegawai.
”Selain dibebastugaskan, ada yang diberhentikan sementara, ada yang turun pangkat, dan diperiksa polisi,” kata Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Penerimaan Negara Robert Pakpahan pada jumpa pers perkembangan Inpres Presiden di Kantor Wapres, Jakarta, Kamis (24/2/2011).
Ketika ditanya jabatan orang yang diduga terlibat, Robert hanya mengatakan, mereka merupakan pejabat tingkat eselon II dan eselon III. Robert mengatakan, tak menutup kemungkinan jumlah pegawai yang menerima sanksi bertambah.
Penambahan pegawai yang terlibat, kata Robert, tergantung pemeriksaan oleh dua tim besar yang bertugas menyelidiki kasus Gayus, yaitu tim gabungan Polri, BPKP, KPK, dan ahli perpajakan independen, serta tim gabungan bentukan Menteri Keuangan yang terdiri dari BPKP dan Inspektorat Jenderal Kemkeu dengan supervisi KPK.
Dikatakan Robert, tim ini tengah memeriksa 151 berkas wajib pajak yang ditangani Gayus. Kedua tim tersebut diberikan akses terhadap data-data para perusahaan wajib pajak tersebut.
”Mereka melihat satu per satu dari 151 berkas wajib pajak, apakah ada penyimpangan dan perlu ada penindakan atau perbaikan administrasi,” kata Robert.