Muhaimin: Outsourcing tidak sesuai dengan ketentuan
Posted by : muhammad yasir, 01 Mei 2011 22:22:58Kategori: Outsourcing | Viewed : 673 | Rating:
KUDUS: Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar menilai sistem kerja outsourcing merugikan pekerja karena itu pemerintah berniat untuk memperketat peraturannya bahkan kalau perlu menghapus sistem tersebut.
Dia menyebutkan dalam UU Nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, memang membolehkan penggunaan tenaga outsourcing. Namun hanya untuk beberapa pekerjaan tambahan seperti pengamanan, katering, dan petugas kebersihan, bukan untuk tenaga inti.
“Dalam perkembangannya penggunaan tenaga outsourcing sudah tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” katanya seusai membuka Rapimnas Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan dan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM SPSI) di Kudus, akhir pekan ini.
Dia mengatakan penegakan hukum merupakan cara mengurangi dan menghilangkan outsourcing. Penegakan hukum perlu diberikan kepada penyelenggara atau pengerah tenaga outsourcing yang tidak menjalakan ketentuan sesuai UU.
Misalnya, tuturnya, pekerja yang bekerja di perusahaan penyedia tenaga outsourcing seharusnya menjadi pekerja tetap setelah memasuki masa kerja tertentu.
”Kalau pekerja outsourcing menjadi tidak tetap di perusahaan tempatnya bekerja setelah melalui masa kerja tertentu harusnya menjadi pekerja tetap di lembaga pengerah tenaga outsourcing,” ujarnya.
Selain memperketat sistim outsourcing, Muhaimin juga berjanji akan terus memikirkan kesehatan karyawan, dengan makin memperluas jangkauan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek).
”Jaminan Jamsostek yang selama ini jaminan kesehatan hanya terbatas pada hal-hal spesifik sekarang sampai jantung. Dan selama ini tidak dicover Jamsostek, akan di-cover,” jelas Muhaimin.
Dia berharap semua pihak tetap menjaga iklim investasi di Tanah Air, karena semakin banyak jumlah investor berdampak pada peningkatan jumlah tenaga kerja yang terserap.(yn)