Revisi UMK Surabaya Tunggu Keputusan MA
Posted by : muhammad yasir, 22 Maret 2011 15:36:47Kategori: Strategi SDM | Viewed : 196 | Rating:
Revisi Upah Minimum Kota (UMK) Surabaya belum bisa dilakukan karena masih menunggu putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap gugutan yang dilakukan Apindo Gresik.
Belum kelarnya putusan MA tersebut juga membuat revisi UMK Surabaya terkatung katung. Hal ini dijelaskan Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Surabaya Achmad Syafi’i. Menurutnya, MA sampai saat ini belum juga memberikan sinyal untuk mengabulkan gugatan dari pengusaha Gresik.
Perwakilan buruh di Surabaya memang menghendaki agar UMK Surabaya dinaikkan lagi karena besarannya masih kalah dengan UMK Gresik. Menurut mereka hal itu tidak logis karena tingkat kebutuhan hidup jauh mahal di Surabaya daripada Gresik.
“Kalau gugatan itu sudah dikabulkan, maka Surabaya bisa langsung melanjutkan revisi UMK,” ujar Syafi’i, Senin (21/3).
Makanya, para buruh di Kota Pahlawan sampai sekarang masih menjalani peraturan gubernur (Pergub) 93/2010 dengan penerapan UMK Rp1.115.000 per bulan. Upah yang diterima buruh itu lebih rendah ketimbang buruh Gresik tiap bulannya dapat UMK Rp1.133.000.
Syafi’i melanjutkan, proses revisi UMK Surabaya tetap berjalan meskipun saat ini sudah masuk bulan ketiga 2011. pihaknya tetap memberikan porsi besar bagi buruh Surabaya memperoleh upah yang layak.
“Jadi tak ada batas waktu untuk revisi UMK, kami masih bisa memperjuangkan upah yang lebih tinggi.” jelasnya.
Kalau memang gugatan UMK Gresik berhasil, maka para buruh Surabaya akan diperjuangkan untuk menerima rapelan dari UMK yang saat ini diterapkan. “Jadi ada tambahan uang dari rapelan, semoga saja itu cepat ada keputusan,” tukasnya.
Pemkot beserta buruh pun berharap ada Pergub baru yang bisa mengatur revisi UMK Surabaya. Sehingga proses revisi tak mempengaruhi besaran UMK di Kabupaten/Kota lainnya di Jatim.
Ketua Dewan Pengupahan Jatim Edi Purwinanto mengatakan, status revisi UMK Surabaya belum bisa dilanjutkan. Pasalnya, gugatan dari APindo Gresik masih mengantung di pengadilan. “Kalau sudah ada keputusan di pengadilan, maka revisi UMK itu baru bisa dibahas,” jelasnya.
Saat ini, katanya, semua perusahaan di Surabaya wajib memakai UMK sesuai pergub 93. Ketetapan itu baru bisa berubah ketika ada pembahasan lagi terkait revisi yang diajukan pemkot Surabaya.
Untuk teknisnya, lanjut Edi, nanti bisa dibuatkan pergub baru yang menetapkan UMK Surabaya hasil revisi. “Nanti bisa dirapel ketika ada perubahan, makanya pembayaran UMK tetap memakai yang ditetapkan sebelumnya,” jelasnya.
Batas waktunya sendiri, katanya, masih diberikan pelonggaran sampai beberapa bulan ke depan. Pemprov sendiri sudah mengikuti kajian hukum perubahan UMK. Hasilnya, keputusan tentang revisi UMK masih diberikan waktu sepanjang 2011 ini.(red)