Temasek Harus Pilih Telkomsel atau Isat
Posted by : wahyudi hari siswanto, 25 Mei 2010 06:21:50Kategori: GCG | Viewed : 90 | Rating:
JAKARTA - Sistem hukum di Indonesia semakin tidak bersahabat dengan Temasek Holdings (Private) Ltd. Perusahaan investasi milik pemerintah Singapura itu harus melepas kepemilikan saham di PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel) dan PT Indosat (Isat). Temasek juga dihukum denda Rp 15 miliar setelah permohonan hukum peninjauan kembali (PK)-nya ditolak MA.
Sesuai dengan putusan MA nomor 128 PK/PDT.SUS/2009 tanggal 5 Mei 2010, Temasek harus melepas keseluruhan saham yang berjumlah 35 persen di Telkomsel. Jika tidak, sebagai gantinya harus melepas total saham 40,81 persen di Indosat.
’’Atau jika tidak, sebanyak 50 persen dari masing masing saham di Telkomsel dan Indosat harus dilepas,’’ kata Direktur Komunikasi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kepada Jawa Pos kemarin.
Secara rinci, perintah untuk melepas kepemilikan saham tersebut adalah dengan meminta Temasek agar memutuskan anak perusahaan mana yang harus hengkang dari Telkomsel atau Indosat. Anak perusahaan itu terdiri atas Singapore Technologies Telemedia Pte Ltd, STT Communications Ltd, Asia Mobile Holding Company Pte Ltd, Asia Mobile Holdings Pte Ltd, Indonesia Communication Limited, Indonesia Communication Pte Ltd, Singapore Telecommunications Ltd, dan Singapore Telecom Mobile Pte Ltd.
Selanjutnya, Temasek juga harus melepaskan hak suara dan hak untuk mengangkat direksi dan komisaris di salah satu perusahaan yang akan dilepas, yaitu Telkomsel dan Indosat, sampai dengan dilepasnya saham secara keseluruhan atau mengurangi kepemilikan saham masing-masing 50 persen.
Putusan majelis PK yang terdiri atas Prof Dr Takdir Rahmadi (ketua), Djafni Djamal, dan Mohammad Saleh itu juga menyatakan bahwa Temasek bersama-sama dengan Singapore Technologies Telemedia Pte Ltd, STT Communications Ltd., Asia Mobile Holding Company Pte Ltd, Asia Mobile Holdings Pte Ltd, Indonesia Communication Limited, Indonesia Communication Pte Ltd, Singapore Telecommunications Ltd, dan Singapore Telecom Mobile Pte Ltd terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 27 huruf a UU No 5 Tahun 1999 tentang larangan satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 50 persen pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu. Semua dihukum denda Rp 15 miliar.
Telkomsel juga didenda Rp 15 miliar karena terbukti melanggar pasal 17 ayat 1 UU No 5 Tahun 1999 tentang pelaku usaha dilarang melakukan penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat. ’’KPPU sangat mengapresiasi putusan MA ini karena tentu secara sistemik menjadi dorongan berharga bagi KPPU untuk terus membangun terciptanya persaingan usaha yang sehat,’’ kata Tresna P. Soemardi, ketua KPPU.
Seperti diketahui, kasus tersebut berlangsung sejak 2007 dan pada saat itu KPPU memvonis Temasek melanggar atas kepemilikan silangnya. Perkara kemudian berlanjut di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena Temasek mengajukan keberatan. Tidak ada perubahan, Temasek maju lagi ke tingkat kasasi yang ternyata juga sia-sia. Perjalanan berakhir di PK dan KPPU meminta PN Jakarta Pusat mengeksekusi putusan karena sudah berkekuatan hukum tetap. (gen/c4/kim) http://jawapos.co.id/halaman/index.php?act=detail&nid=135712