PEDOMAN PEMBENTUKAN LEMBAGA SERTIFIKASI KOMPETENSI
Posted by : zuferol, 15 Februari 2010 11:47:52
Kategori: Penggajian | Viewed : 62 | Rating:
1. Ruang Lingkup
Pedoman ini menetapkan mekanisme / tata cara pembentukan LSK untuk lingkup standar /persyaratan kompetensi bidang lingkungan tertentu.
2. Acuan Normatif
Acuan normative yang digunakan adalah: PERMENLH No. 06 Tahun 206 Tentang Pedoman Umum Standarisasi Kompetensi Personil dan Lembaga Jasa Lingkungan.
Penetapan MENLH mengenai standar kompetensi untuk lingkup kegiatan pengelolaan lingkungan tertentu
3. Istilah dan Definisi
3.1. Lembaga Sertifikasi Kompetensi adalah lembaga pelaksana sertifikasi kompetensi dan pelaksana uji kompetensi dan memiliki tanggung jawab teknis dan administrasi atas implementasi dan pembinaan sertifikasi kompetensi;
3.2 Sertifikasi Kompetensi adalah proses pemberian sertifikat yang dilakukan secara sistematis dan objektif melalui uji kompetensi kerja nasional Indonesia dan/atau internasional;
3.3 Tempat Uji Kompetensi (TUK) adalah suatu tempat kerja profesi atau tempat yang memiliki sarana dan prasarana dengan kriteria setara dengan tempat kerja profesi yang diakreditasi oleh LSK untuk menjadi tempat uji kompetensi;
3.4 Proses sertifikasi adalah seluruh kegiatan yang dilakukan oleh LSK untuk menetapkan bahwa seseorang memenuhi persyaratan kompetensi yang ditetapkan, mencakup permohonan, evaluasi, keputusan sertifikasi, survailen dan sertifikasi ulang, dan penggunaan sertifikat.
3.5 Asesor kompetensi adalah seseorang yang mempunyai kualifikasi yang relevan dan kompeten untuk melaksanakan dan/atau asesmen/penilaian kompetensi;
3.6 Asesor sistem manajemen adalah seseorang yang mempunyai kualifikasi yang relevan dan kompeten untuk melaksanakan dan/atau asesmen sistem manajemen mutu;
3.7 Peserta Uji Kompetensi adalah pemohon yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan untuk dapat ikut serta dalam proses sertifikasi;
3.8 Menteri adalah Menteri Negara Lingkungan Hidup.
4. Pembentukan LSK
4.1 Pembentukan
4.1.1. LSK dipersiapkan pembentukannya oleh suatu Panitia Kerja yang dibentuk oleh KLH.
4.1.2 Susunan Panitia Kerja terdiri atas Ketua, Sekretaris dan beberapa orang anggota. Personil panitia mencakup unsur pemerintah, pengguna jasa, penyedia jasa, asosiasi profesi, dan pakar/akademisi.
4.1.3 Panitia kerja memiliki tugas yang meliputi:
a. Merumuskan dan menganalisa fungsi LSK termasuk keperluan sumberdaya
b. Menyusun organisasi dan tata laksana LSK
c. Menyiapkan sarana dan perangkat kerja LSK
d. Menyiapkan program transisi untuk menuju terbentuknya dan beroperasinya LSK
4.1.4 Pembentukan LSK ditetapkan dengan melalui keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup
4.2 Bentuk organisasi
4.2.1 LSK adalah organisasi tingkat nasional yang berkedudukan di wilayah Republik Indonesia.
4.2.2 LSK memiliki badan hukum yang disyahkan oleh Notaris.
4.2.3 LSK dapat memiliki cabang yang berkedudukan di kota lain.
4.2.4 Organisasi LSK terdiri unsur pengarah (board) dan unsur pelaksana. Unsur pengarah terdiri dari ketua dan anggota. Unsur pengarah berasal dari pemerintah, pengguna jasa, penyedia jasa, asosiasi profesi, dan pakar/akademisi. Unsur pelaksana terdiri dari Ketua (atau nama lainnya), dan sekurang-kurangnya bagian administrasi, sertifikasi dan informasi publik.
4.2.5 Pengarah mempunyai tangggung jawab atas konsistensi dan keberlanjutan pelaksanaan sertifikasi dengan menetapkan visi, misi dan tujuan LSK, program kerja, anggaran belanja, mengangkat dan memberhentikan pengurus LSK, pengawasan pelaksanaan sertifikasi termasuk penanganan pengaduan.
4.2.6 Unsur Pelaksana LSK memiliki fungsi sebagai pelaksana operasional mengikuti kebijakan yang telah ditetapkan oleh pengarah, dengan tugas-tugas sebagai berikut:
a) melaksanakan program kerja LSK termasuk penyusunan materi uji kompetensi, penyiapan asesor, pelaksanaan uji kompetensi, memverifikasi tempat uji kompetensi, pelaksanaan manajemen mutu serta pelaksanaan administrasi kerja ;
b) melakukan monitoring dan evaluasi,
c) menyiapkan rencana program dan anggaran,
d) memberikan laporan dan bertanggungjawab kepada Pengarah.
4.2.7 wewenang LSK
1) Menetapkan biaya uji kompetensi,
2) Menerbitkan sertifikat kompetensi,
3) Mencabut/membatalkan sertifikat kompetensi,
4) Menetapkan TUK,
5) Memberikan sanksi kepada asesor dan TUK yang melangggar aturan,
4.3 Sarana dan Perangkat Kerja
4.3.1 LSK harus memiliki sarana dan perangkat kerja untuk melaksanakan fungsi organisasi.
4.3.2 LSK harus memiliki rencana kegiatan dan standar pelayanan untuk menjaga mutu layanan kepada penyedia jasa.
4.3.3 LSK harus memiliki perangkat kerja yang meliputi sekurang-kurangnya:
a) Materi Uji kompetensi dan asesor,
b) Pedoman pelaksanaan sertifikasi termasuk tata cara penetapan Tempat Uji Kompetensi,
d) Sistem pengendalian pelaksanaan sertifikasi.
c) Sistem informasi
d) Perangkat dokumentasi
5. Pelaporan dan Pembinaan
5.1 LSK wajib mebuat laporan berkala setiap 6 bulan tentang pelaksanaan sertifikasi dan program LSK kepada MENLH melalui Deputi VII KLH.
5.2 Laporan mencakup sekurang – kurangnya : jumlah pemohon sertifikasi, peserta uji kompetensi, jumlah yang lulus dan belum lulus, evaluasi pelaksanaan sertifikasi, penanganan pengaduan, serta pelaksanaan kegiatan lain sesuai program kerja LSK.
5.3 KLH melaksanakan pembinaan kepada LSK berdasarkan laporan LSK.
5.4 Dalam hal LSK dinilai tidak sesuai dengan pedoman LSK maka KLH dapat memberikan peringatan tertulis. Apabila peringatan tertulis tersebut tidak diperhatikan oleh LSK maka menteri dapat membekukan sementara kegiatan LSK atau mencabut penunjukan LSK.
Pedoman ini menetapkan mekanisme / tata cara pembentukan LSK untuk lingkup standar /persyaratan kompetensi bidang lingkungan tertentu.
2. Acuan Normatif
Acuan normative yang digunakan adalah: PERMENLH No. 06 Tahun 206 Tentang Pedoman Umum Standarisasi Kompetensi Personil dan Lembaga Jasa Lingkungan.
Penetapan MENLH mengenai standar kompetensi untuk lingkup kegiatan pengelolaan lingkungan tertentu
3. Istilah dan Definisi
3.1. Lembaga Sertifikasi Kompetensi adalah lembaga pelaksana sertifikasi kompetensi dan pelaksana uji kompetensi dan memiliki tanggung jawab teknis dan administrasi atas implementasi dan pembinaan sertifikasi kompetensi;
3.2 Sertifikasi Kompetensi adalah proses pemberian sertifikat yang dilakukan secara sistematis dan objektif melalui uji kompetensi kerja nasional Indonesia dan/atau internasional;
3.3 Tempat Uji Kompetensi (TUK) adalah suatu tempat kerja profesi atau tempat yang memiliki sarana dan prasarana dengan kriteria setara dengan tempat kerja profesi yang diakreditasi oleh LSK untuk menjadi tempat uji kompetensi;
3.4 Proses sertifikasi adalah seluruh kegiatan yang dilakukan oleh LSK untuk menetapkan bahwa seseorang memenuhi persyaratan kompetensi yang ditetapkan, mencakup permohonan, evaluasi, keputusan sertifikasi, survailen dan sertifikasi ulang, dan penggunaan sertifikat.
3.5 Asesor kompetensi adalah seseorang yang mempunyai kualifikasi yang relevan dan kompeten untuk melaksanakan dan/atau asesmen/penilaian kompetensi;
3.6 Asesor sistem manajemen adalah seseorang yang mempunyai kualifikasi yang relevan dan kompeten untuk melaksanakan dan/atau asesmen sistem manajemen mutu;
3.7 Peserta Uji Kompetensi adalah pemohon yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan untuk dapat ikut serta dalam proses sertifikasi;
3.8 Menteri adalah Menteri Negara Lingkungan Hidup.
4. Pembentukan LSK
4.1 Pembentukan
4.1.1. LSK dipersiapkan pembentukannya oleh suatu Panitia Kerja yang dibentuk oleh KLH.
4.1.2 Susunan Panitia Kerja terdiri atas Ketua, Sekretaris dan beberapa orang anggota. Personil panitia mencakup unsur pemerintah, pengguna jasa, penyedia jasa, asosiasi profesi, dan pakar/akademisi.
4.1.3 Panitia kerja memiliki tugas yang meliputi:
a. Merumuskan dan menganalisa fungsi LSK termasuk keperluan sumberdaya
b. Menyusun organisasi dan tata laksana LSK
c. Menyiapkan sarana dan perangkat kerja LSK
d. Menyiapkan program transisi untuk menuju terbentuknya dan beroperasinya LSK
4.1.4 Pembentukan LSK ditetapkan dengan melalui keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup
4.2 Bentuk organisasi
4.2.1 LSK adalah organisasi tingkat nasional yang berkedudukan di wilayah Republik Indonesia.
4.2.2 LSK memiliki badan hukum yang disyahkan oleh Notaris.
4.2.3 LSK dapat memiliki cabang yang berkedudukan di kota lain.
4.2.4 Organisasi LSK terdiri unsur pengarah (board) dan unsur pelaksana. Unsur pengarah terdiri dari ketua dan anggota. Unsur pengarah berasal dari pemerintah, pengguna jasa, penyedia jasa, asosiasi profesi, dan pakar/akademisi. Unsur pelaksana terdiri dari Ketua (atau nama lainnya), dan sekurang-kurangnya bagian administrasi, sertifikasi dan informasi publik.
4.2.5 Pengarah mempunyai tangggung jawab atas konsistensi dan keberlanjutan pelaksanaan sertifikasi dengan menetapkan visi, misi dan tujuan LSK, program kerja, anggaran belanja, mengangkat dan memberhentikan pengurus LSK, pengawasan pelaksanaan sertifikasi termasuk penanganan pengaduan.
4.2.6 Unsur Pelaksana LSK memiliki fungsi sebagai pelaksana operasional mengikuti kebijakan yang telah ditetapkan oleh pengarah, dengan tugas-tugas sebagai berikut:
a) melaksanakan program kerja LSK termasuk penyusunan materi uji kompetensi, penyiapan asesor, pelaksanaan uji kompetensi, memverifikasi tempat uji kompetensi, pelaksanaan manajemen mutu serta pelaksanaan administrasi kerja ;
b) melakukan monitoring dan evaluasi,
c) menyiapkan rencana program dan anggaran,
d) memberikan laporan dan bertanggungjawab kepada Pengarah.
4.2.7 wewenang LSK
1) Menetapkan biaya uji kompetensi,
2) Menerbitkan sertifikat kompetensi,
3) Mencabut/membatalkan sertifikat kompetensi,
4) Menetapkan TUK,
5) Memberikan sanksi kepada asesor dan TUK yang melangggar aturan,
4.3 Sarana dan Perangkat Kerja
4.3.1 LSK harus memiliki sarana dan perangkat kerja untuk melaksanakan fungsi organisasi.
4.3.2 LSK harus memiliki rencana kegiatan dan standar pelayanan untuk menjaga mutu layanan kepada penyedia jasa.
4.3.3 LSK harus memiliki perangkat kerja yang meliputi sekurang-kurangnya:
a) Materi Uji kompetensi dan asesor,
b) Pedoman pelaksanaan sertifikasi termasuk tata cara penetapan Tempat Uji Kompetensi,
d) Sistem pengendalian pelaksanaan sertifikasi.
c) Sistem informasi
d) Perangkat dokumentasi
5. Pelaporan dan Pembinaan
5.1 LSK wajib mebuat laporan berkala setiap 6 bulan tentang pelaksanaan sertifikasi dan program LSK kepada MENLH melalui Deputi VII KLH.
5.2 Laporan mencakup sekurang – kurangnya : jumlah pemohon sertifikasi, peserta uji kompetensi, jumlah yang lulus dan belum lulus, evaluasi pelaksanaan sertifikasi, penanganan pengaduan, serta pelaksanaan kegiatan lain sesuai program kerja LSK.
5.3 KLH melaksanakan pembinaan kepada LSK berdasarkan laporan LSK.
5.4 Dalam hal LSK dinilai tidak sesuai dengan pedoman LSK maka KLH dapat memberikan peringatan tertulis. Apabila peringatan tertulis tersebut tidak diperhatikan oleh LSK maka menteri dapat membekukan sementara kegiatan LSK atau mencabut penunjukan LSK.






