KEBIJAKAN REFORMASI SISTEM PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA
Posted by : muhammad yasir, 26 Januari 2011 10:51:31Kategori: Lain lain | Viewed : 814 | Downloaded: 114 | Rating:
Dalam rangka reformasi sistem penempatan dan perlindungan Tenaga Kerja Indonesia, dipandang perlu mengeluarkan Instruksi Presiden tentang Kebijakan Reformasi Sistem Penempatan Dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Kepada : 1. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan 2. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. 3. Menteri Luar Negeri 4. Menteri Dalam Negeri 5. Menteri Keuangan 6. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi 7. Menteri Perhubungan 8. Menteri Hukum dan Hak.Asasi Manusia 9. Menteri Kesehatan 10. Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara 11. Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas 12. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia 13. Para Gubernur 14. Para Bupali/Walikota Untuk : PERTAMA : Mengambil Iangkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing, dalam rangka pelaksanaan Kebijakan Reformasi Sistem Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia. KEDUA : Dalam mengambil Iangkah-langkah sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA, berpedoman kepada program-program sebagaimana tercantum dalam Lampiran Instruksi Presiden ini. KETIGA : Menteri Koordinator Bidang Perekonomian bertugas : 1. Membentuk Tim Koordinasi dan Pemantau Pelaksanaan Instruksi Presiden ini dan kelompok kerja sesuai kebutuhan. 2. Menetapkan keanggotaan, susunan organisasi, tugas, tata kerja dan kesekretariatan Tim Koordinasi dan Pemantau Pelaksanaan Instruksi Presiden ini. KEEMPAT : Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian mengkoordinasikan dan memantau pelaksanaan Instruksi Presiden sesuai bidang tugasnya, serta melaporkan secara berkala pelaksanaan Instruksi Presiden ini. KELIMA : Segala biaya sebagai akibat dikeluarkannya Instruksi Presiden ini dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. KEENAM : Melaksanakan Instruksi Presiden ini dengan penuh tanggung jawab.