KEPMENNAKER No 49-2004 KETENTUAN STRUKTUR DAN SKALA UPAH


Posted by : M.Aulia Hatta, 03 Juli 2009 19:56:23
Kategori: Penggajian | Viewed : 670 | Downloaded: 473 | Rating:

KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
REPUBLIK INDONESIA NOMOR : KEP. 49/MEN/2004
TENTANG KETENTUAN STRUKTUR DAN SKALA UPAH

Upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan
dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut
suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi
pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.

Struktur upah adalah susunan tingkat upah dari yang terendah sampai yang tertinggi atau dari yang
tertinggi sampai yang terendah.

Skala upah adalah kisaran nilai nominal upah untuk setiap kelompok jabatan.

Jabatan adalah sekumpulan pekerjaan dalam organisasi perusahaan

Click here to download document


Postingan lain dengan kategori yang sama


Tulis Komentar


Untuk menuliskan komentar silahkan login terlebih dahulu.


Komentar


Antonius Almanda
20 Agustus 2009 14:23:54

Terimakasih


HR Centro Bookstore
Kontributor HrCentro
Invite friends to join HRcentro
First Asia Consultants

Training & Development


KEPMENNAKER_No_492004_KETENTUAN_STRUKTUR_DAN_SKALA_UPAH_090703.html