Dapatkan berbagai manfaat
dengan bergabung bersama kami di HRCentro
DAFTAR SEKARANGPERATURAN
MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR PER.02/MEN/I/2010
TENTANG
TATA CARA PEMBERHENTIAN DAN PENGGANTIAN ANTAR WAKTU
KEANGGOTAAN
LEMBAGA KERJA SAMA (LKS) TRIPARTIT NASIONAL
MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan pasal 16 ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2005 tentang Tata Kerja
dan Susunan Organisasi Lembaga Kerjasama Tripartit
sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 46
Tahun 2008 maka untuk kelancaran pelaksanaan tugas dan
fungsi LKS Tripartit Nasional, perlu diatur tentang Pemberhentian
dan Penggantian Antar Waktu Keanggotaan LKS Tripartit
Nasional;
b. bahwa untuk itu perlu ditetapkan dengan Peraturan Menteri
Tenaga Kerja dan Transmigrasi selaku Ketua Lembaga Kerja
Sama Tripartit Nasional;
Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2005 tentang Tata Kerja
dan Susunan Organisasi Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional
sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 46
Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4862);
3. Keputusan Presiden Nomor 37/M Tahun 2009 tentang
Pengangkatan dalam Keanggotaan Lembaga Kerja Sama
Tripartit Nasional Masa Jabatan Tahun 2009 – 2011;
4. Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009;
5. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik
Indonesia Nomor : KEP.355/MEN/X/2009 tentang Tata Kerja
Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional;
Memperhatikan : 1. Pokok-pokok Pikiran Badan Pekerja Lembaga Kerja Sama
Tripartit Nasional tanggal 15 Desember dan 23 Desember 2009;
2. Hasil Sidang Pleno Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional
tanggal 16 Desember dan 30 Desember 2009;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
TENTANG TATA CARA PEMBERHENTIAN DAN PENGGANTIAN
ANTAR WAKTU KEANGGOTAAN LEMBAGA KERJA SAMA
(LKS) TRIPARTIT NASIONAL.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. LKS Tripartit Nasional adalah forum komunikasi, konsultasi, dan musyawarah
tentang masalah ketenagakerjaan yang terdiri dari unsur pemerintah, organisasi
pengusaha, dan serikat pekerja/serikat buruh di tingkat nasional.
2. Pemberhentian Antar Waktu adalah pengakhiran keanggotaan seseorang dari
Keanggotaan LKS Tripartit Nasional sebelum berakhirnya masa jabatan.
3. Penggantian Antar Waktu adalah Pengangkatan Anggota LKS Tripartit Nasional
untuk menggantikan keanggotaan seseorang yang diberhentikan sebelum
berakhirnya masa jabatan.
BAB II
PEMBERHENTIAN DAN PERGANTIAN ANTAR WAKTU
Pasal 2
Anggota LKS Tripartit Nasional diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Pasal 3
(1) Masa jabatan anggota LKS Tripartit Nasional selama 3 (tiga) tahun sebagaimana
tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2005.
(2) Anggota LKS Tripartit Nasional dapat diberhentikan dan digantikan sebelum
berakhirnya masa keanggotaan.
Pasal 4
(1) Anggota LKS Tripartit Nasional diberhentikan dari keanggotaannya karena :
a. tidak memenuhi persyaratan lagi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12
Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2008;
b. meninggal dunia;
c. mengundurkan diri;
d. menderita sakit jasmani dan rohani, yang menyebabkan tidak dapat
melaksanakan tugasnya;
e. melalaikan atau tidak melaksanakan tugasnya;
f. dinyatakan bersalah melakukan tindakan pidana kejahatan berdasarkan putusan
pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
(2) Anggota yang diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diajukan
pemberhentiannya sekaligus dengan penggantinya secara tertulis oleh instansi/
organisasi yang semula mengusulkannya kepada Ketua LKS Tripartit Nasional
ditembuskan kepada Sekretaris LKS Tripartit Nasional disertai alasan
pemberhentian beserta bukti-bukti.
(3) Usulan pemberhentian dan penggantian sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
dibahas dalam rapat Badan Pekerja LKS Tripartit Nasional dan diajukan dalam
Sidang Pleno LKS Tripartit Nasional.
(4) Hasil Sidang Pleno LKS Tripartit Nasional ditindaklanjuti oleh Menteri Tenaga Kerja
dan Transmigrasi selaku Ketua LKS Tripartit Nasional dengan melakukan pengajuan
pemberhentian dan penggantian kepada Presiden.
Pasal 5
Anggota LKS Tripartit Nasional yang akan diberhentikan dengan alasan sebagaimana
dimaksud pada Pasal 4 ayat (1) huruf f, dibuktikan dengan putusan pengadilan yang
berkekuatan hukum tetap.
Pasal 6
(1) Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi selaku Ketua LKS Tripartit Nasional
mengajukan usul penggantian keanggotaan kepada Presiden setelah menerima
surat tertulis dari instansi/organisasi yang anggotanya berhenti sebelum masa
jabatannya berakhir.
(2) Pengajuan usulan penggantian anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diajukan kepada Presiden selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak
tanggal surat usulan diterima dan lengkap dari instansi/organisasi yang
mengusulkan.
(3) Anggota pengganti yang telah diusulkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) dapat melaksanakan tugas sebagai anggota LKS Tripartit Nasional.
(4) Anggota pengganti yang telah diusulkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat
(2), dan ayat (3) menerima hak-hak finansialnya terhitung sejak ditetapkan sebagai
Anggota LKS Tripartit Nasional dengan Keputusan Presiden.
Pasal 7
Anggota LKS Tripartit Nasional pengganti antar waktu melanjutkan sisa masa jabatan
anggota yang digantikannya.
BAB III
PENUTUP
Pasal 8
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 Januari 2010
MENTERI
TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
DRS. H.A. MUHAIMIN ISKANDAR, M.Si