Dapatkan berbagai manfaat
dengan bergabung bersama kami di HRCentro
DAFTAR SEKARANGPENETAPAN PERATURAN ISTIRAHAT BURUH
PP No. 21 Tahun 1954, LN. 1954-37.
Mengingat:
Undang-undang Nr 1 tahun 1951 tentang pernjataan berlakunya Undang-undang Kerdja tahun 1948 Nr 12 dari Republik Indonesia untuk seluruh Indonesia (Lembaran Negara 1951 Nr 2) serta pasal 98 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia.
Pas. 1. Aturan istirahat tahunan tersebut dalam pasal 14 ajat (1) Undangundang Kerdja tahun 1948 seperti dimuat dalam Lembaran-Negara 1951 Nr 2, berlaku bagi buruh jang bekerdja pada perusahaan-perusahaan:
a. jang biasanja:
(1) menggunakan tenaga mesin dengan kekuatan paling sedikit 3 P. K. akan tetapi kurang dari 4 P.K. dan mempunjai buruh 20 orang atau lebih,
(2) menggunakan tenaga mesin dengan kekuatan paling sedikit 4 PK. akan tetapi kurang dari 5 PK. dan mempunjai buruh 10 orang atau lebih,
(3) menggunakan tenaga mesin dengan kekuatan 5 P.K. atau lebih,
(4) mempunjai buruh 50 orang atau lebih;
b. lainnja jang ditundjuk oleh Menteri Perburuhan dengan menjimpang dari ketentuan sub a.
Pasal 2.
(1) Buruh berhak atas istirahat tahunan tiap-tiap kali setelah la mempunjai masa kerdja 12 bulan berturut-turut pada suatu madjikan atau beberapa madjikan dari satu organisasi madjikan.
(2) Lamanja waktu istirahat tahunan dihitung untuk tiap-tiap 23 hari bekerdja dalam masa kerdja termaksud pada ajat (1), satu hari istirahat sampai paling banjak 12 hari kerdja.
(3) Hak atas istirahat tahunan termaksud ajat (1) dan ajat (2) gugur, bilamana dalam waktu 6 bulan setelah lahirnja hak itu, buruh ternjata tidak mempergunakan haknja bukan karena alasan-alasan jang diberikan oleh madjikan atau bukan karena alasan-alasan istimewa, hal mana ditentukan oleh Kepala Djawatan Pengawasan Perburuhan.
Pasal 3.
(1) Untuk menghitung lama waktu istirahat tahunan, dianggap pula sebagai hari bekerdja, hari-hari buruh tidak mendjalankan pekerdjaan karena:
a. istirahat berdasarkan peraturan ini atau berdasarkan pasal 13 ajat (1), (2) dan (3) dari Undang-undang Kerdja;
b. mendapat ketjelakaan berhubung dengan hubungan kerdja pada perusahaan itu;
c. sakit jang diberitahukan setjara sah;
d. hal-hal jang selajaknja mendjadi tanggungan madjikan;
e. pemogokan jang sah;
f. alasan-alasan lain jang sah.
(2) Tidak dianggap sebagai hari kerdja, hari-hari istirahat niingguan termaksud pada pasal-pasal 10 ajat (3) Undang-undang Kerdja serta hari-hari raja termaksud pada pasal 11 Undang-undang Kerdja.
Pasal 4.
(1) Selama istirahat tahunan, buruh berhak atas upah penuh.
(2) Bila upahnja tidak tentu, sebagai upah harian diambil upah rata -rata dalam 6 bulan jang mendahului, terhitung dari saat dimulaiwa istirahat tahunan.
(3) Bagi buruh harian upah ini dibajarkan sebelum istirahat tahunan dimulai.
Pasal 5.
(1) Saat dimulainja istirahat tahunan ditetapkan oleh madjikan dengan memperhatikan kepentingan buruh.
(2) Atas pertimbangan madjikan, berhubung dengan kepentingan perusahaan jang njata, istirahat tahunan dapat diundurkan untuk selama-lamanja 6 bulan terhitung mulai saat buruh berhak atas istirahat tahunan.
Pasal 6.
(1) Istirahat tahunan harus terus menerus.
(2) Dengan persetudjuan antara buruh dan madjikan istirahat tahunan dapat dibagi dalam beberapa bagian.
(3) Dalam hal demikian harus ada satu bagian dari sedikitnja 6 hari terus menerus.
Pasal 7.
(1) Bila hubungan kerdja diputuskan:
a. oleh madjikan tanpa alasan-alasan mendesak jang diberikan oleh buruh;
b. oleh buruh karena alasan-alasan mendesak liang diberikan oleh madjikan; buruh berhak atas suatu pembajaran penggantian istirahat tahunan bila pada saat diputuskan hubungan kerdja ia sudah mempunai masa kerdja sedikit-dikitnja 6 bulan, terhitung dari saat ia berhak atas istirahat tahunan jang terachir.
(2) Dalam hal demikian djumlah hari istirahat dihitung menurut ukuran dari pasal 2 ajat (2) untuk masa kerdja termaksud pada ajat (1) pasal ini sedangkan djumlah pembajaran penggantian sama dengan upah penuh untuk hari-hari itu.
Pasal 8.
Madjikan berwadjib mengadakan dan memelihara daftar-daftar jang berhubungan dengan istirahat tahunan menurut tjontoh/petundjuk jang akan ditetapkan oleh Kepala Djawatan Pengawasan Perburuhan dari Kementerian Perburuhan.
Pasal 9.
Bila perusahaan pindah tangan, maka dalam mendjalankan peraturan ini, masa kerdja pada madjikan lama dianggap sebagai masa kerdja pada madjikan baru.
Pasal 10.
Peraturan ini tidak berlaku bagi merekajang bekerdja pada Pemerintah atau daerah otonomi.
Pasal 11.
Peraturan ini tidak mengurangi perdjandjian antara burub dan madjikan tentang istirahat tahunan jang lebih menguntungkan buruh dari apa jang ditetapkan disini.
Pasal 12.
(1) Bila pada mulai berlakunja peraturan ini, buruh jang bersangkutan sudah mempunjai masa kerdja tertentu pada madjikan jang sebelum peraturan ini berlaku, tidak memberikan istirahat tahunan pada buruhnja, maka masa kerdja itu dinilaikan mendjadi ΒΌ dan dibulatkan keatas mendjadi bulan penuh sampai paling banjak 12 bulan dalam menghitungkan hak buruh atas istirahat tahunan.
(2) Dalam tiap-tiap bulan penuh dari masa kerdja itu buruh dianggap telah bekerdja 23 hari.
Penutup. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada 1 Djuli 1954.
Diundangkan pada tanggal 16 Maret 1954.