Persyaratan Bagi Perusahaan Untuk Menjadi Pialang Asuransi Tenaga Kerja Indonesia.


Posted by : Frids Kowmbon, 01 Maret 2010 13:56:27
Kategori: Hubungan Industrial | Viewed : 120 | Downloaded: 15 | Rating:

KEPUTUSAN
DIREKTUR JENDERAL PEMBINAAN PENEMPATAN TENAGA KERJA
NOMOR : KEP-97/PPTK/IV/2009.
TENTANG
PERSYARATAN BAGI PERUSAHAAN UNTUK MENJADI
PIALANG ASURANSI TENAGA KERJA INDONESIA.
DIREKTUR JENDERAL PEMBINAAN PENEMPATAN TENAGA KERJA
Menimbang : a. Bahwa untuk melindungi kepentingan tertanggung dalam
program asuransi Tenaga Kerja Indonesia, maka sejalan
dengan ketentuan Pasal 33 Peraturan Menteri Tenaga Kerja
dan Transmigrasi Nomor : PER-23/MEN/XII/2008 tentang
Asuransi Tenaga Kerja Indonesia, perlu ditetapkan persyaratan
bagi perusahaan untuk menjadi pialang asuransi Tenaga Kerja
indonesia.
b. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal
Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja tentang Persyaratan
Bagi Perusahaan Untuk Menjadi Pialang Asuransi Tenaga
Kerja Indonesia;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan
dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4445);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2008 tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun
1992 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian;
3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.05/2007 tentang
Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Bagi Direksi dan
Komisaris Perusahaan Perasuransian;
4. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor
PER.23/MEN/XII/2008 tentang Asuransi Tenaga Kerja
Indonesia.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PEMBINAAN
PENEMPATAN TENAGA KERJA TENTANG
PERSYARATAN BAGI PERUSAHAAN UNTUK MENJADI
PIALANG ASURANSI TENAGA KERJA INDONESIA.
Pasal 1.
Dalam Keputusan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan :
1. Calon Tenaga Kerja Indonesia, yang selanjutnya disebut calon
TKI adalah setiap warga negara Indonesia yang memenuhi
syarat sebagai pencari kerja yang akan bekerja di luar negeri
dan terdaftar di instansi pemerintah kabupaten/kota yang
bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.
2. Tenaga Kerja Indonesia, yang selanjutnya disebut TKI adalah
setiap warga negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk
bekerja di luar negeri dalam hubungan kerja untuk jangka
waktu tertentu dengan menerima upah.
3. Asuransi Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri, yang
selanjutnya disebut Asuransi TKI adalah suatu bentuk
perlindungan bagi TKI dalam bentuk santunan berupa uang
sebagai akibat resiko yang dialami TKI sebelum, selama dan
sesudah bekerja di luar negeri.
4. Program Asuransi TKI adalah program asuransi yang
diberikan kepada calon TKI/TKI pra, selama, dan purna
penempatan keluar negeri dalam hal terjadi resiko-resiko yang
diatur dalam Peraturan Menteri ini.
5. Penanggung adalah perusahaan asuransi kerugian dan asuransi
jiwa yang telah mendapatkan surat penunjukan dari Menteri
Tenaga Kerja dan Transmigrasi untuk memberikan
perlindungan terhadap TKI dengan membentuk 1 (satu)
konsorsium.
6. Perusahaan Pialang Asuransi adalah perusahaan yang
memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan
untuk memberikan jasa keperantaraan dalam penutupan
asuransi dan penanganan penyelesaian ganti rugi asuransi
dengan bertindak untuk kepentingan tertanggung.
7. Tertanggung adalah TKI yang telah membayar premi asuransi
TKI.
8. Konsorsium asuransi TKI adalah kumpulan sejumlah
perusahaan asuransi sebagai satu kesatuan yang terdiri dari
ketua dan anggota, untuk menyelenggarakan progarm asuransi
TKI yang dibuat dalam perjanjian konsorsium.
9. Direktur Jenderal yang selanjutnya disebut Dirjen adalah
Direktur Jenderal yang bertanggung jawab dibidang
penempatan tenaga kerja.
Pasal 2
(1) Dalam pelaksanaan program asuransi TKI dapat menggunakan
jasa pialang.
(2) Jasa pialang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus
memenuhi segala persyaratan sesuai peraturan perundangundangan
di bidang perasuransian.
Pasal 3
(1) Untuk dapat menjadi Pialang Asuransi TKI, perusahaan harus
menyampaikan permohonan kepada Dirjen.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
melampirkan persyaratan :
a. Copy NPWP;
b. Copy Keputusan Menteri Keuangan tentang Pemberian
Izin Usaha dibidang Pialang Asuransi;
c. Copy polis indemnitas profesi yang masinh berlaku;
d. Memiliki modal disetor/equitas paling sedikit sebesar
Rp. 1.000.000.000,-(satu milyar rupiah); dan
e. Copy penetapan lulus penilaian kemampuan dan kepatutan
(fit and proper test) dari Departemen Keuangan.
(3) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan
verifikasi oleh Dirjen.
(4) Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebagai
dasar Dirjen mengeluarkan rekomendasi atau tidaknya menjadi
Pialang Asuransi TKI.
Pasal 4
(1) Perusahaan Pialang Asuransi yang mendapat rekomendasi dari
Dirjen dapat melaksanakan tugas apabila telah membuat
perjanjian kerjasama dengan Konsorsium Asuransi TKI yang
telah ditetapkan oleh Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
(2) Perjanjian kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dibuat dihadapan Notaris.
Pasal 5
(1) Perusahaan Pialang Asuransi TKI bertugas memberikan jasa
keperantaraan dalam penutupan asuransi dan penanganan
penyelesaian ganti rugi asuransi dengan bertindak untuk
kepentingan tertanggung.
(2) Perusahaan Pialang Asuransi dilarang menempatkan
penutupan asuransi kepada suatu perusahaan asuransi yang
merupakan afiliasi dari Pialang Asuransi yang bersangkutan.
Pasal 6
Keputusan Dirjen ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta.
Pada tanggal 8 April 2009.
DIREKTUR JENDERAL
PEMBINAAN PENEMPATAN TENAGA KERJA
ttd
I GUSTI MADE RAKA.
Tembusan :
1. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi;
2. Menteri Keuangan.

Click here to view full original posts
Click here to download document


Postingan lain dengan kategori yang sama


Tulis Komentar


Untuk menuliskan komentar silahkan login terlebih dahulu.


Komentar


HR Centro Bookstore
Kontributor HrCentro
Invite friends to join HRcentro
First Asia Consultants

Training & Development


Persyaratan_Bagi_Perusahaan_Untuk_Menjadi_Pialang_Asuransi_Tenaga_Kerja_Indonesia_100301.html