SE NO: SE-2/M/BW/1987 TENTANG PENGERTIAN DAERAH TERPENCIL, PEKERJA STAF YANG TIDAK MENDAPAT UPAH LEMBUR
Posted by : Danang Baskoro Pramudjito, 15 November 2010 06:00:23Kategori: Penggajian | Viewed : 1682 | Downloaded: 0 | Rating:
TENTANG PENGERTIAN DAERAH TERPENCIL, PEKERJA STAF YANG TIDAK MENDAPAT UPAH LEMBUR
Mengingat masih belum adanya keseragaman penafsiran tentang pengertian daerah terpencil dan upah lembur bagi karyawan Staf, maka dengan ini perlu kiranya dikeluarkan suatu kebijaksanaan yang dapat dijadikan pegangan bagi aparat Departemen Tenaga Kerja di Seluruh Indonesia adalah sebagai berikut: I. Pengertian Daerah Terpencil: Yang dimaksud dengan Daerah Terpencil adalah: 1. Lokasi tempat kerja yang letaknya jauh dari daerah pemukiman umum. 2. Untuk datang ketempat kerja itu harus dilakukan dengan kendaraan khusus/ tersendiri, karena letak lokasinya memang tidak dilalui/ dilewati kendaraan umum/ transportasi umum; jadi di luar jalur lalu lintas umum. 3. Kebutuhan hidup sehari-hari didatangkan dari daerah lain, karena di lokasi tempat kerja tersebut tidak ada pasar. Jadi bahan kebutuhan pokok/ keperluan sehari-hari bagi para pekerjanya harus disediakan oleh perusahaan. II. Pekerja Staf dan Upah Lembur: 1. Yang dimaksudkan dengan peker ja Staf adalah mereka yang dalam Struktur Organisasi Perusahaan menjabat jabatan yang mempunyai kewajiban, tanggungjawab dan wewenang untuk membantu memikirkan melaksanakan kebijaksanaan perusahaan dalam usaha mencapai dan melancarkan kemajuan perusahaan. 2. Yang dimaksud dengan upah lembur ialah upah yang diberikan oleh pengusaha sebagai imbalan kepada pekerja karena telah melakukan pekerjaan atas permintaan pengusaha yang melebihi dari jam dan hari kerja (7 jam sehari dan 40 jam seminggu) dan pada hari istirahat mingguan, hari-hari besar yang telah ditetapkan Pemerintah. 3. Bagi Pekerja Staf seperti tersebut di atas (1) adalah wajar tidak lagi mendapat upah lembur meskipun mereka bekerja lebih daripada ketentuan waktu kerja biasa. 4. Adapun kriteria pekerja Staf adalah sebagai berikut: a. Mereka yang menduduki jabatan Struktural dalam Organisasi perusahaan. b. Mereka yang mempunyai kewajiban, tanggungjawab, dan wewenang terhadap kebijaksanaan perusahaan. c. Mereka yang mendapatkan upah yang lebih besar daripada pekerja lainnya. d. Mereka yang mendapat fasilitas yang lebih baik dari pada pekerja lainnya. 5. Ketentuan-ketentuan yang berjalan sebelum Surat Edaran ini baik yang diatur oleh Peraturan Perusahaan dan K.K.B. supaya tetap berjalan seperti adanya, selama tidak mengurangi nilai dan ketetapan Surat Edaran ini. Demikian untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya. DIKELUARKAN DI: JAKARTA PADA TANGGAL : 22 APRIL 1987 ______________________________ A.N. MENTERI TENAGA KERJA DIREKTUR JENDERAL BINA HUBUNGAN KETENAGAKERJAAN DAN PENGAWASAN NORMA KERJA Cap/Ttd H. HB. MANAN _____________ NIP:160002213