Tahun 2010, Belok Kiri Dilarang Langsung
Posted by : zuferol, 17 November 2009 14:48:02Kategori: Pengembangan | Viewed : 306 | Rating:
JAKARTA, KOMPAS.com — Awal tahun 2010 larangan belok kiri langsung akan diberlakukan. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan bekerja sama dengan Dinas Perhubungan DKI Jakarta dalam mengawasi pelaksanaan peraturan tersebut.
”Larangan belok kiri langsung akan berlaku tahun 2010. Sekarang sosialiasasinya,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Condro Kirono seusai Sosialiasasi UU Nomor 20 Tahun 2009 di Balai Kota, Jakarta, Selasa (17/11).
Condro mengatakan, saat ini pihaknya tengah memasang rambu-rambu tambahan pada persimpangan jalan. ”Kalau yang sudah ada rambu tinggal melaksanakan, yang belum ada akan ditambah,” kata dia.
Lebih jauh ia mengatakan, pada 2010 para pengemudi kendaraan bermotor harus menyalakan lampu kendaraan baik siang ataupun malam hari. Hal tersebut didasarkan pada Pasal 14 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 Ayat (2) mengenai lalu lintas yang juga akan diterapkan tahun depan.
Dalam pasal tersebut selain mematuhi peraturan yang berlaku, para pengendara wajib menyalakan lampu kendaraan, baik siang maupun malam. ”Jika melanggar akan dikenakan denda Rp 100.000 dan kurungan paling lama 15 hari,” tuturnya.