UU Keterbukaan Informasi Publik Resmi Berlaku
Posted by : wahyudi hari siswanto, 03 Mei 2010 15:12:07Kategori: Kinerja | Viewed : 725 | Rating:
UU tersebut disahkan dan diundangkan pada 30 April 2008. Senin, 3 Mei 2010, 11:38 WIB
VIVAnews - Undang-Undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik efektif berlaku secara resmi. Sesuai diatur pada Pasal 64 ayat (1), UU tersebut mulai berlaku dua tahun sejak tanggal diundangkan.
“Sebagaimana diketahui, UU tersebut disahkan dan diundangkan pada 30 April 2008,” kata Gatot S Dewa Broto, kepala pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo di Jakarta, Senin 3 Mei 2010.
“Sebab itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengingatkan kembali agar supaya seluruh badan publik, meliputi eksekutif, legislatif dan yudikatif, baik yang berada di pusat maupun daerah, BUMN, partai politik, dan LSM, menyadari bahwa UU tersebut harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Gatot.
Yang menjadi kewajiban sentral sesuai UU KIP ini memang sesungguhnya adalah Badan Publik, sebagaimana diatur pada Pasal 7 yang lengkapnya menyebutkan:
1. Badan Publik wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kepada Pemohon Informasi Publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan.
2. Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan.
3. Untuk melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Badan Publik harus membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola Informasi Publik secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah.
4. Badan Publik wajib membuat pertimbangan secara tertulis setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap Orang atas Informasi Publik.
5. Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) antara lain memuat pertimbangan politik, ekonomi, sosial, budaya, dan/atau pertahanan dan keamanan negara.
6. Dalam rangka memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) Badan Publik dapat memanfaatkan sarana dan/atau media elektronik dan non-elektronik. (art) • VIVAnews http://teknologi.vivanews.com/news/read/148317-uu_keterbukaan_informasi_publik_resmi_berlaku