PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 8 TAHUN 2005 TENTANG TATA KERJA DAN SUSUNAN ORGANISASI LEMBAGA KERJA SAMA TRIPARTIT
Dalam rangka reformasi sistem penempatan dan perlindungan Tenaga Kerja Indonesia, dipandang perlu mengeluarkan Instruksi Presiden tentang Kebijakan Reformasi Sistem Penempatan Dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Kepada : 1. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan 2. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. 3. Menteri Luar Negeri
Iuran Anggota Serikat Pekerja yang dapat digunakan secara effisien untuk Kegiatan Serikat Pekerja
KEPMEN NOMOR : KEP.100/MEN/VI/2004
Posted by : tony tri hartanto, 24 Desember 2010 11:26:54
Kategori: Hubungan Industrial | Telah Dilihat : 1066 kali | Rating:
TENTANG KETENTUAN PELAKSANAAN PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA
TENTANG PENGERTIAN DAERAH TERPENCIL, PEKERJA STAF YANG TIDAK MENDAPAT UPAH LEMBUR
Mengingat masih belum adanya keseragaman penafsiran tentang pengertian daerah terpencil dan upah lembur bagi karyawan Staf, maka dengan ini perlu kiranya dikeluarkan suatu kebijaksanaan yang dapat dijadikan pegangan bagi aparat Departemen Tenaga Kerja di Seluruh