Mengingat: Undang-undang Nr 1 tahun 1951 tentang pernjataan berlakunya Undang-undang Kerdja tahun 1948 Nr 12 dari Republik Indonesia untuk seluruh Indonesia (Lembaran Negara 1951 Nr 2) serta pasal 98 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia.
Pas. 1. Aturan istirahat tahunan tersebut dalam pasal 14 ajat (1) Undangundang Kerdja tahun 1948 seperti dimuat dalam Lembaran-Negara 1951 Nr 2, berlaku bagi buruh jang bekerdja pada perusahaan-perusahaan:
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 29 TAHUN 1999 TENTANG BADAN KOORDINASI PENEMPATAN TENAGA KERJA INDONESIA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa untuk meningkatkan kualitas dan keamanan penempatan tenaga kerja Indonesia ke luar negeri dalam rangka memperluas kesempatan kerja dan meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja, perlu dilakukan upaya peningkatan
PERATURAN MENTERI NO.4 TAHUN 1994
Posted by : Handy Susanto, 12 Agustus 2009 13:42:32
Kategori: Penggajian | Telah Dilihat : 1553 kali | Rating:
Peraturan Menteri Tenaga Kerja yang mengatur tentang ketentuan Tunjangan Hari Raya
SURAT EDARAN TENTANG PENGGANTIAN HAK
Posted by : Handy Susanto, 05 Agustus 2009 13:41:51
Kategori: Hubungan Industrial | Telah Dilihat : 627 kali | Rating:
Pengaturan mengenai penggantian hak bagi karyawan yang dikualifikasikan diputus hubungan kerja atau yang mengundurkan diri