PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 8 TAHUN 2005 TENTANG TATA KERJA DAN SUSUNAN ORGANISASI LEMBAGA KERJA SAMA TRIPARTIT
Dalam rangka reformasi sistem penempatan dan perlindungan Tenaga Kerja Indonesia, dipandang perlu mengeluarkan Instruksi Presiden tentang Kebijakan Reformasi Sistem Penempatan Dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Kepada : 1. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan 2. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. 3. Menteri Luar Negeri