PEDOMAN SISTEM PELAPORAN PELANGGARAN (WHISTLEBLOWING SYSTEM)
Posted by : Mohamad Fajri Mekka Putra, 28 November 2008 09:27:50Kategori: GCG | Viewed : 951 | Downloaded: 435 | Rating:
Dalam rangka meningkatkan kualitas penerapan corporate governance di Indonesia, Komite Nasional Kebijakan Governance merekomendasikan penyempurnaan sistem maupun manusianya yang berperan sebagai agen-agen perubah. Hal itu diwujudkan dengan mengembangkan “charter member” Lembaga Komisaris dan Direktur Indonesia melalui pintu masuk program Directorship bagi direktur/komisaris, maupun calon direktur/komisaris, penerbitan pedoman Good Corporate Governance, pedoman Good Public Governance, pedoman sektoral perbankan, asuransi dan sebagainya serta pedoman yang bersifat teknis seperti Pedoman Komisaris Independen dan Pedoman Pembentukan Komite Audit Yang Efektif, serta beberapa pedoman teknis lainnya yang akan diluncurkan dalam waktu dekat ini. Komite Nasional Kebijakan Governance berinisiatif untuk menyusun Pedoman Sistem Pelaporan Pelanggaran (Pedoman SPP) atau lebih dikenal dengan istilah Pedoman Whistleblowing System yang dapat digunakan oleh perusahaan manapun dalam mengembangkan manual sistem pelaporan pelanggaran di masing-masing perusahaan. Tujuan dari Pedoman ini adalah menyediakan suatu panduan bagi organisasi yang ingin membangun, menerapkan dan mengelola suatu Sistem Pelaporan Pelanggaran (WBS). Panduan ini sifatnya generik, sehingga perusahaan bisa mengembangkan sendiri sesuai kebutuhan dan keunikan perusahaan masing-masing. Diharapkan pedoman ini akan memberikan manfaat bagi peningkatan pelaksanaan Corporate Governance di Indonesia. Melalui sistem ini diharapkan dapat meningkatkan tingkat partisipasi karyawan dalam melaporkan pelanggaran. WBS yang efektif akan mendorong partisipasi masyarakat dan karyawan perusahaan untuk lebih berani bertindak untuk mencegah terjadinya kecurangan dan korupsi dengan melaporkannya ke pihak yang dapat menanganinya. Ini berarti WBS mampu untuk mengurangi budaya “diam” menuju ke arah budaya “kejujuran dan keterbukaan”. WBS yang efektif memerlukan struktur dan proses yang benar, karena para pelapor memerlukan rasa aman dan jaminan keselamatan untuk mau berpartisipasi dalam mencegah kecurangan dan korupsi. Rasa aman dan jaminan keselamatan baik nyawa dan harta benda baginya serta keluarganya merupakan salah satu aspek penting penerapan WBS. Negara sendiri telah mempersiapkan berbagai perangkat peraturan perundang-undangan termasuk LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) untuk melakukan perlindungan tersebut.